Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Jati Mandiri

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 1/2023 · Perda Kota Cimahi No. 1 Tahun 2023 · Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2023Tanggal Penetapan:7 Februari 2023
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembubaran Perusahaan Daerah Jati Mandiri
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku07 Februari 2023
Tanggal Penetapan07 Februari 2023
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Jati Mandiri Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2006 Nomor 66) beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang pembubaran Perusahaan Daerah (PD) Jati Mandiri. Latar belakang pembubaran ini adalah karena PD Jati Mandiri tidak mampu menghasilkan kinerja yang baik dan tidak sehat sebagai badan usaha, sehingga perlu dibubarkan untuk menjamin kepastian hukum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan pembubaran PD Jati Mandiri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pernyataan pembubaran PD Jati Mandiri yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2006.
  2. Tahapan pembubaran yang meliputi pengumuman, inventarisasi aset dan kewajiban, penyelesaian perpajakan, dan administrasi pembubaran, yang dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk dengan Keputusan Wali Kota.
  3. Rekomendasi Tim Likuidasi kepada Wali Kota terkait penyelesaian aset, kewajiban, dan keberatan pihak ketiga.
  4. Koordinasi Tim Likuidasi dengan DPRD dalam pelaksanaan likuidasi.
  5. Pengalihan seluruh keuangan dan aset PD Jati Mandiri setelah dibubarkan menjadi aset Pemerintah Daerah Kota.
  6. Pengalihan hak dan kewajiban PD Jati Mandiri setelah dibubarkan menjadi hak dan kewajiban Pemerintah Daerah Kota, berdasarkan laporan keuangan penutup dan rekomendasi Tim Likuidasi.
  7. Tidak adanya kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengangkat kembali Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan PD Jati Mandiri yang telah diberhentikan, dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban mereka.
  8. Jangka waktu pelaksanaan tahapan pembubaran paling lama 14 bulan, yang dapat diperpanjang jika diperlukan.

(-)

(-)