Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Jati Mandiri

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 10/2006 · Perda Kota Cimahi No. 10 Tahun 2006 · Perda Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2006Tanggal Penetapan:5 Oktober 2006
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Perusahaan Daerah Jati Mandiri
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku09 Oktober 2006
Tanggal Penetapan05 Oktober 2006
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Jati Mandiri Kota Cimahi. Tujuan pembentukan perusahaan daerah ini adalah untuk menyelenggarakan kegiatan usaha jasa pelayanan dan produksi, turut serta mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat Kota Cimahi, dan meningkatkan pendapatan Pemerintah Daerah. Jenis usaha yang dijalankan meliputi perdagangan, informatika dan telematika, air bersih, perumahan, dan jenis usaha lainnya yang dapat dikembangkan sesuai potensi dan kapasitas perusahaan daerah setelah mendapat persetujuan Walikota dan dikonsultasikan dengan DPRD.

Modal dasar perusahaan daerah ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) yang berupa uang, barang bergerak dan tidak bergerak yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah. Susunan organisasi perusahaan daerah terdiri dari Direksi (Direktur, Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Kepala Divisi Usaha, Unit-unit Usaha) dan Badan Pengawas. Susunan organisasi dan tata kerja perusahaan daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)