Peraturan Menteri ini mengatur tentang persyaratan teknis jalan dan perencanaan teknis jalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan jalan yang memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, kelancaran arus penumpang dan barang, serta jaringan jalan yang berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan teknis jalan yang meliputi kecepatan rencana, lebar badan jalan, kapasitas jalan, jalan masuk, persimpangan sebidang, bangunan pelengkap jalan, perlengkapan jalan, penggunaan jalan sesuai dengan fungsinya, dan ketidakterputusan. Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan teknis jalan yang mencakup perencanaan teknis jalan, jembatan, dan terowongan. Perencanaan teknis harus mempertimbangkan kekuatan dan stabilitas, kemudahan dalam pelaksanaan, kenyamanan dan keselamatan, keekonomisan, dan estetika.
Peraturan ini juga menetapkan kriteria perencanaan teknis jalan baru dan preservasi jalan. Kriteria perencanaan teknis jalan baru meliputi fungsi jalan, kelas jalan, ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, ruang pengawasan jalan, dimensi jalan, muatan sumbu terberat, volume lalu lintas, kapasitas jalan, persyaratan geometrik jalan, konstruksi jalan, konstruksi bangunan pelengkap jalan, perlengkapan jalan, ruang bebas jalan, dan kelestarian lingkungan hidup.