Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 5/2023 · Permen PUPR No. 5 Tahun 2023 · Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2023Tanggal Penetapan:17 Maret 2023
Perencanaan Pembangunan NasionalLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPersyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku09 Mei 2023
Tanggal Penetapan17 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang persyaratan teknis jalan dan perencanaan teknis jalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan jalan yang memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, kelancaran arus penumpang dan barang, serta jaringan jalan yang berkelanjutan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan teknis jalan yang meliputi kecepatan rencana, lebar badan jalan, kapasitas jalan, jalan masuk, persimpangan sebidang, bangunan pelengkap jalan, perlengkapan jalan, penggunaan jalan sesuai dengan fungsinya, dan ketidakterputusan. Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan teknis jalan yang mencakup perencanaan teknis jalan, jembatan, dan terowongan. Perencanaan teknis harus mempertimbangkan kekuatan dan stabilitas, kemudahan dalam pelaksanaan, kenyamanan dan keselamatan, keekonomisan, dan estetika. Peraturan ini juga menetapkan kriteria perencanaan teknis jalan baru dan preservasi jalan. Kriteria perencanaan teknis jalan baru meliputi fungsi jalan, kelas jalan, ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, ruang pengawasan jalan, dimensi jalan, muatan sumbu terberat, volume lalu lintas, kapasitas jalan, persyaratan geometrik jalan, konstruksi jalan, konstruksi bangunan pelengkap jalan, perlengkapan jalan, ruang bebas jalan, dan kelestarian lingkungan hidup.

1. Perencanaan Teknis Jalan yang masih berlangsung dan/atau belum sampai pada tahap pelaksanaan konstruksi mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Perencanaan Teknis Jalan yang sudah sampai pada tahap pelaksanaan konstruksi tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.

(-)