Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 19/PRT/M/2011 · Permen PUPR No. 19/PRT/M/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2011Tanggal Penetapan:15 Desember 2011
Perencanaan Pembangunan NasionalLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPersyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku23 Desember 2011
Tanggal Penetapan15 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan teknis jalan dan kriteria perencanaan teknis jalan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jalan dan tersedianya jalan yang memenuhi keselamatan, keamanan, kelancaran, ekonomis, kenyamanan, dan ramah lingkungan.

Ketentuan Substansial:

  • Lingkup Pengaturan: Peraturan ini berlaku untuk jalan nasional, provinsi, kabupaten, dan kota.
  • Persyaratan Teknis Jalan: Mencakup kecepatan rencana, lebar badan jalan, kapasitas jalan, jalan masuk, persimpangan, bangunan pelengkap, perlengkapan jalan, penggunaan jalan sesuai fungsi, dan ketidak terputusan jalan.
  • Kriteria Perencanaan Teknis Jalan: Meliputi fungsi jalan, kelas jalan, bagian-bagian jalan (Rumaja, Rumija, Ruwasja), dimensi jalan, muatan sumbu terberat, volume lalu lintas, kapasitas jalan, persyaratan geometrik, konstruksi jalan dan bangunan pelengkap, perlengkapan jalan, kelestarian lingkungan, dan ruang bebas.
  • Bagian-Bagian Jalan: Mengatur tentang Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Milik Jalan (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja).

(-)

(-)