Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 3/2012 · Permen ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2012 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2012Tanggal Penetapan:12 Juli 2012
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku12 Juli 2012
Tanggal Penetapan12 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu. Perubahan tersebut meliputi kewenangan Kepala Kantor Pertanahan dalam memberikan keputusan mengenai pemberian Hak Pakai atas tanah pertanian dan non-pertanian dengan batasan luas tertentu, pemberian izin kerjasama pemegang Hak Pengelolaan dengan pihak ketiga, serta pemberian izin perolehan tanah bagi Badan Sosial dan Keagamaan. Selain itu, peraturan ini juga mengubah kewenangan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan keputusan mengenai pemberian Hak Guna Usaha atas tanah dengan batasan luas tertentu, pemberian Hak Guna Bangunan untuk orang perseorangan dan badan hukum dengan batasan luas tertentu, serta penetapan tanah negara untuk menjadi tanah objek landreform.

1. Proses Pemberian Hak dan Keputusan penetapan tanah Negara menjadi tanah obyek landreform yang telah diajukan sebelum berlakunya peraturan ini diselesaikan berdasarkan peraturan ini.

(-)