Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 1/2011 · Permen ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2011 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2011Tanggal Penetapan:4 Februari 2011
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kewenangan Menandatangani Buku Tanah, Surat Ukur dan Sertipikat. 2. Ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara, sepanjang mengatur pelimpahan kewenangan Keputusan pemberian Hak Atas Tanah. 3. Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini diterbitkan untuk memenuhi Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan serta pelaksanaan program pemerintah di bidang pertanahan, yang memerlukan peninjauan kembali ketentuan pelimpahan kewenangan pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu. Peraturan ini mengatur pelimpahan kewenangan pemberian Hak Atas Tanah yang meliputi Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai kepada Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional berdasarkan luas tanah tertentu. Kepala Kantor Pertanahan berwenang memberikan keputusan terkait Hak Milik atas tanah pertanian dengan luas tidak lebih dari 20.000 M² dan tanah non-pertanian tidak lebih dari 2.000 M², serta Hak Guna Bangunan untuk perseorangan tidak lebih dari 1.000 M² dan badan hukum tidak lebih dari 5.000 M². Kepala Kanwil BPN berwenang memberikan keputusan terkait Hak Milik atas tanah pertanian yang lebih luas dari 20.000 M², Hak Guna Usaha tidak lebih dari 1.000.000 M², dan Hak Guna Bangunan untuk perseorangan dan badan hukum dengan batasan luas tertentu. Kepala Badan Pertanahan Nasional berwenang menetapkan pemberian Hak Atas Tanah yang diberikan secara umum dan yang tidak dilimpahkan kepada Kepala Kanwil atau Kepala Kantor Pertanahan. Selain itu, peraturan ini mengatur kewenangan penandatanganan Surat Ukur, Buku Tanah, Sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, pencatatan sita, pengangkatan sita, dan pengecekan sertipikat, yang sebagian dilimpahkan kepada pejabat tertentu di Kantor Pertanahan.

1. Keputusan perpanjangan jangka waktu Hak Atas Tanah dan pembaharuan hak atas tanah diterbitkan oleh pejabat sesuai dengan kewenangan atas luasan tanah yang diatur dalam ketentuan peraturan ini. 2. Penerima pelimpahan kewenangan pemberian Hak Atas Tanah, dalam menerbitkan keputusan yang memuat penetapan pemberian Hak Atas Tanah atas nama Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. 3. Penerima pelimpahan kewenangan Kegiatan Pendaftaran Tanah tertentu, dalam menandatangani Kegiatan Pendaftaran Tanah tertentu atas nama Kepala Kantor Pertanahan. 4. Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan segera menyelesaikan segala sesuatu yang diperlukan dan menerbitkan Keputusan Pelimpahan Kewenangan dalam rangka Pelaksanaan peraturan ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak berlakunya peraturan ini. 5. Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional melaporkan pelaksanaan pelimpahan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia secara berjenjang setiap akhir bulan.

1. Penerima pelimpahan kewenangan pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu dilarang dengan sengaja memecah bidang tanah yang telah siap untuk diberikan dan/atau didaftar dengan sesuatu hak kepada orang perseorangan atau badan hukum dengan maksud agar penetapan pemberian hak dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu tersebut dapat diterbitkan olehnya menurut ketentuan pelimpahan kewenangan dalam peraturan ini. 2. Pelanggaran ketentuan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan ini akan dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.