Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini diterbitkan untuk memenuhi Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan serta pelaksanaan program pemerintah di bidang pertanahan, yang memerlukan peninjauan kembali ketentuan pelimpahan kewenangan pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu. Peraturan ini mengatur pelimpahan kewenangan pemberian Hak Atas Tanah yang meliputi Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai kepada Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional berdasarkan luas tanah tertentu. Kepala Kantor Pertanahan berwenang memberikan keputusan terkait Hak Milik atas tanah pertanian dengan luas tidak lebih dari 20.000 M² dan tanah non-pertanian tidak lebih dari 2.000 M², serta Hak Guna Bangunan untuk perseorangan tidak lebih dari 1.000 M² dan badan hukum tidak lebih dari 5.000 M². Kepala Kanwil BPN berwenang memberikan keputusan terkait Hak Milik atas tanah pertanian yang lebih luas dari 20.000 M², Hak Guna Usaha tidak lebih dari 1.000.000 M², dan Hak Guna Bangunan untuk perseorangan dan badan hukum dengan batasan luas tertentu. Kepala Badan Pertanahan Nasional berwenang menetapkan pemberian Hak Atas Tanah yang diberikan secara umum dan yang tidak dilimpahkan kepada Kepala Kanwil atau Kepala Kantor Pertanahan. Selain itu, peraturan ini mengatur kewenangan penandatanganan Surat Ukur, Buku Tanah, Sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, pencatatan sita, pengangkatan sita, dan pengecekan sertipikat, yang sebagian dilimpahkan kepada pejabat tertentu di Kantor Pertanahan.