Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Surabaya

Juga dikenal sebagai: Permenhub 61/2013 · Permenhub No. 61 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 61 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2013Tanggal Penetapan:19 Juni 2013
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Surabaya
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 Juni 2013
Tanggal Penetapan19 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) untuk Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Surabaya. Pedoman ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Pedoman ini mencakup: - **Sistem Akuntansi Keuangan:** Menghasilkan laporan keuangan pokok untuk akuntabilitas, manajemen, dan transparansi. - **Sistem Akuntansi Aset Tetap:** Menghasilkan laporan aset tetap untuk manajemen aset tetap. - **Sistem Akuntansi Biaya:** Menghasilkan informasi biaya satuan per unit layanan dan pertanggungjawaban kinerja. Sistem Akuntansi Keuangan ATKP Surabaya terdiri dari: - Bagan Akun Standar (BAS) - Kode Kas - Kebijakan Akuntansi - Jurnal - Prosedur Akuntansi dan Format Laporan Keuangan ATKP Surabaya menyelenggarakan pelayanan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat demi terwujudnya sumber daya manusia penerbangan yang memiliki kompetensi dan daya saing tinggi. Pedoman ini disusun berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (PSAK-ETAP), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008, dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

1. Laporan Keuangan ATKP Surabaya yang telah disusun sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan ini dinyatakan tetap berlaku sebagai Laporan Akuntabilitas Manajemen ATKP Surabaya. 2. Proses pengintegrasian Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan ke dalam Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntasi Pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Perubahan terhadap Sistem Akuntansi Keuangan ATKP Surabaya dapat dilaksanakan oleh ATKP Surabaya dengan ditetapkannya Surat Keputusan Direktur ATKP Surabaya dan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan yang terkait, yang terdiri dari: (1) Perubahan atau penambahan Kode Akun dan Kode Kas pada Bagan Akun Standart dalam Sistem Akuntansi Keuangan ATKP Surabaya akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur ATKP Surabaya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan ATKP Surabaya. (2) Perubahan atau penambahan yang berkaitan dengan aset (golongan, masa manfaat dan metode penyusutan) dalam Sistem Akuntansi Keuangan ATKP Surabaya akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur ATKP Surabaya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan ATKP Surabaya. (3) Perubahan Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan ATKP Surabaya yang diakibatkan adanya dinamika perundang-undangan, akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur ATKP Surabaya dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)