Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2013 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Surabaya

Juga dikenal sebagai: Permenhub 1/2020 · Permenhub No. 1 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2020Tanggal Penetapan:8 Januari 2020
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2013 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Surabaya
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku27 Januari 2020
Tanggal Penetapan08 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2013 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Surabaya.

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2013 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Surabaya. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi serta Pelaporan Keuangan Berbasis Akrual di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum, yang menyatakan bahwa sistem akuntansi masing-masing Satuan Kerja Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka pedoman sistem akuntansi keuangan Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Surabaya tidak lagi berlaku.

(-)

(-)