Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 25/2017 · Permen Ristekdikti No. 25 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 25 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2017Tanggal Penetapan:24 Maret 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku03 April 2017
Tanggal Penetapan24 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Institut Teknologi Kalimantan (ITK). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan ITK sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan terkini.

Ketentuan Substansial

Perubahan mencakup ketentuan mengenai bendera jurusan, penerimaan mahasiswa baru dan pindahan, serta pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, peraturan ini mengatur tugas tambahan bagi dosen dan tenaga kependidikan, serta persyaratan untuk pengangkatan dalam jabatan tertentu. Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai pemberhentian dan pengangkatan rektor, wakil rektor, dan pejabat lainnya di lingkungan ITK.

(-)

(-)