Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 6/2017 · Permen Ristekdikti No. 6 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2017Tanggal Penetapan:4 Januari 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Institut Teknologi Kalimantan
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku09 Januari 2017
Tanggal Penetapan04 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Institut Teknologi Kalimantan (ITK) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum bagi operasional ITK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Statuta ini mengatur berbagai aspek, termasuk struktur organisasi, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. ITK diakui sebagai perguruan tinggi negeri yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan program pendidikan akademik dan vokasi. Selain itu, statuta ini juga mengatur tentang lambang, logo, bendera, dan atribut lainnya yang menjadi identitas ITK. Penyelenggaraan pendidikan di ITK menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS) dan kurikulum yang dirancang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan. Penilaian hasil belajar mahasiswa dilakukan secara berkesinambungan, dan ITK menjamin kebebasan akademik serta otonomi keilmuan bagi sivitas akademika. Statuta ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pimpinan, serta sistem pengendalian dan pengawasan internal untuk memastikan tata kelola yang baik.

1. Semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik di ITK masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)