di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 6/2017 · Permen Ristekdikti No. 6 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Institut Teknologi Kalimantan (ITK) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum bagi operasional ITK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Statuta ini mengatur berbagai aspek, termasuk struktur organisasi, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. ITK diakui sebagai perguruan tinggi negeri yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan program pendidikan akademik dan vokasi. Selain itu, statuta ini juga mengatur tentang lambang, logo, bendera, dan atribut lainnya yang menjadi identitas ITK. Penyelenggaraan pendidikan di ITK menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS) dan kurikulum yang dirancang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan. Penilaian hasil belajar mahasiswa dilakukan secara berkesinambungan, dan ITK menjamin kebebasan akademik serta otonomi keilmuan bagi sivitas akademika. Statuta ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pimpinan, serta sistem pengendalian dan pengawasan internal untuk memastikan tata kelola yang baik.