Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 115 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 115/2012 · PERPRES No. 115 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 115 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2012Tanggal Penetapan:17 November 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 November 2012
Tanggal Penetapan17 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Kinerja kepada pegawai yang memiliki tugas/jabatan tertentu di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas/jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, yang diperbantukan ke instansi lain, atau yang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Januari 2012. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pegawai yang juga menerima Tunjangan Profesi akan menerima selisih antara Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Profesi jika Tunjangan Profesi lebih kecil. Semua pegawai wajib melaksanakan agenda Reformasi Birokrasi yang dimonitor secara berkala.

(-)

(-)