Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2020 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi yang menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka masih rendah, serta adanya ketidaksinkronan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Perubahan ini juga dilakukan untuk memenuhi ketentuan struktur anggaran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.
Tujuan dari perubahan RPJMD ini adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, waktu, fungsi pemerintah daerah dan pusat, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, menjamin penggunaan sumber daya yang efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta menjaga kesinambungan pembangunan. Visi pembangunan Kabupaten Sikka yang ingin dicapai adalah “TERPENUHINYA HAK-HAK DASAR MASYARAKAT MENUJU SIKKA BAHAGIA 2023”, dengan misi mewujudkan kehidupan masyarakat yang berkualitas dan mewujudkan reformasi birokrasi. Arah pembangunan jangka menengah daerah dijabarkan dalam kebijakan-kebijakan yang mengacu pada misi yang telah ditetapkan dan dilaksanakan melalui program-program pembangunan daerah.