Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 3/2019 · Perda Kabupaten Sikka No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2019Tanggal Penetapan:19 Maret 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023
LokasiPemerintah Kabupaten Sikka
Tanggal Berlaku19 Maret 2019
Tanggal Penetapan19 Maret 2019
Tempat PenetapanMaumere

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023 menetapkan arah dan pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. RPJMD ini bertujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi dan sinkronisasi antar wilayah dan waktu, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, serta memastikan penggunaan sumber daya yang efisien dan berkelanjutan. RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah. RPJMD ini memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan Kabupaten Sikka. Visi pembangunan adalah "TERPENUHINYA HAK-HAK DASAR MASYARAKAT MENUJU SIKKA BAHAGIA 2023". Misi yang ditetapkan meliputi mewujudkan kehidupan masyarakat yang berkualitas dan mewujudkan reformasi birokrasi. Strategi pembangunan mencakup peningkatan akses dan kualitas layanan pendidikan, penurunan angka kematian ibu dan bayi, peningkatan investasi dan UMKM, serta peningkatan kinerja aparatur dalam pelayanan publik. Kerangka pendanaan pembangunan bersifat indikatif dan akan dijabarkan lebih lanjut dalam rencana kerja dan anggaran tahunan.

RPJMD yang telah ditetapkan, tetap berlaku sampai dengan ditetapkan RPJMD baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)