Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sikka Tahun 2018-2023 menetapkan arah dan pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. RPJMD ini bertujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi dan sinkronisasi antar wilayah dan waktu, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, serta memastikan penggunaan sumber daya yang efisien dan berkelanjutan. RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah.
RPJMD ini memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan Kabupaten Sikka. Visi pembangunan adalah "TERPENUHINYA HAK-HAK DASAR MASYARAKAT MENUJU SIKKA BAHAGIA 2023". Misi yang ditetapkan meliputi mewujudkan kehidupan masyarakat yang berkualitas dan mewujudkan reformasi birokrasi. Strategi pembangunan mencakup peningkatan akses dan kualitas layanan pendidikan, penurunan angka kematian ibu dan bayi, peningkatan investasi dan UMKM, serta peningkatan kinerja aparatur dalam pelayanan publik. Kerangka pendanaan pembangunan bersifat indikatif dan akan dijabarkan lebih lanjut dalam rencana kerja dan anggaran tahunan.