di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi
Juga dikenal sebagai: PMK 03/PMK.06/2011 · PMK No. 03/PMK.06/2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengatur pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi secara tertib administrasi, akuntabel, dan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menjunjung tinggi prinsip good governance. Tujuannya adalah untuk optimalisasi pengelolaan barang-barang tersebut agar dapat meningkatkan penerimaan negara dan kemakmuran rakyat.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan kewenangan Menteri Keuangan dalam pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, termasuk penerimaan, penatausahaan, dan pengelolaan barang-barang tersebut. Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk menetapkan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan barang-barang tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pelimpahan wewenang kepada Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pelayanan untuk menandatangani surat atau keputusan terkait pengelolaan barang. Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi juga memiliki peran dalam pengurusan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, termasuk penatausahaan, pengamanan, dan pelaporan barang-barang tersebut.