Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan optimalisasi pengelolaan yang tertib, terarah, optimal, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan penerimaan negara dan kemakmuran rakyat. Menteri Keuangan memiliki wewenang dalam menetapkan status penggunaan, pemindahtanganan, pemanfaatan, pemusnahan, atau penghapusan barang. Pelimpahan wewenang dilakukan kepada Direktur Jenderal dan pejabat terkait. Kejaksaan dan KPK bertanggung jawab atas pengurusan barang rampasan, termasuk penatausahaan dan pengamanan. Pengelolaan barang meliputi penjualan, hibah, pemanfaatan, dan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.