Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.06/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi

Juga dikenal sebagai: PMK 8/PMK.06/2018 · PMK No. 8/PMK.06/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2018Tanggal Penetapan:22 Januari 2018
Aset Milik Negara & DaerahPencegahan Gratifikasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Januari 2018
Tanggal Penetapan22 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan optimalisasi pengelolaan yang tertib, terarah, optimal, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan penerimaan negara dan kemakmuran rakyat. Menteri Keuangan memiliki wewenang dalam menetapkan status penggunaan, pemindahtanganan, pemanfaatan, pemusnahan, atau penghapusan barang. Pelimpahan wewenang dilakukan kepada Direktur Jenderal dan pejabat terkait. Kejaksaan dan KPK bertanggung jawab atas pengurusan barang rampasan, termasuk penatausahaan dan pengamanan. Pengelolaan barang meliputi penjualan, hibah, pemanfaatan, dan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Permohonan penetapan status Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum diselesaikan, proses penyelesaian permohonan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)