Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 44 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 44/2000 · Keppres No. 44 Tahun 2000 · Keppres Nomor 44 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2000Tanggal Penetapan:10 Maret 2000
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKomisi Ombudsman Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Maret 2000
Tanggal Penetapan10 Maret 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 155 Tahun 1999 tentang Tim Pengkajian Pembentukan Lembaga Ombudsman.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk memberdayakan masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara guna menjamin pemerintahan yang jujur, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan dan keadilan.

Ketentuan Substansial

Komisi Ombudsman Nasional dibentuk sebagai lembaga pengawasan mandiri yang berasaskan Pancasila. Lembaga ini berwenang melakukan klarifikasi, monitoring, dan pemeriksaan atas laporan masyarakat terkait penyelenggaraan negara. Ombudsman Nasional bertujuan untuk membantu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat. Tugas utama lembaga ini meliputi penyebarluasan pemahaman mengenai Ombudsman, koordinasi dengan berbagai pihak, dan menindaklanjuti laporan penyimpangan oleh penyelenggara negara. Struktur organisasi terdiri dari Rapat Paripurna, Sub Komisi, Sekretariat, dan Tim Asistensi serta Staf Administrasi.

(-)

(-)