di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional
Juga dikenal sebagai: Keppres 44/2000 · Keppres No. 44 Tahun 2000 · Keppres Nomor 44 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dibentuk untuk memberdayakan masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara guna menjamin pemerintahan yang jujur, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan dan keadilan.
Ketentuan Substansial
Komisi Ombudsman Nasional dibentuk sebagai lembaga pengawasan mandiri yang berasaskan Pancasila. Lembaga ini berwenang melakukan klarifikasi, monitoring, dan pemeriksaan atas laporan masyarakat terkait penyelenggaraan negara. Ombudsman Nasional bertujuan untuk membantu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat. Tugas utama lembaga ini meliputi penyebarluasan pemahaman mengenai Ombudsman, koordinasi dengan berbagai pihak, dan menindaklanjuti laporan penyimpangan oleh penyelenggara negara. Struktur organisasi terdiri dari Rapat Paripurna, Sub Komisi, Sekretariat, dan Tim Asistensi serta Staf Administrasi.