Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 155 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 155 Tahun 1999 tentang Tim Pengkajian Pembentukan Lembaga Ombudsman

Juga dikenal sebagai: Keppres 155/1999 · Keppres No. 155 Tahun 1999 · Keppres Nomor 155 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 1999Tanggal Penetapan:8 Desember 1999
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Pengkajian Pembentukan Lembaga Ombudsman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Desember 1999
Tanggal Penetapan08 Desember 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dari perilaku penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang dirugikan untuk mengadukan masalahnya kepada lembaga independen bernama Ombudsman. Hal ini dilakukan dengan membentuk Tim Pengkajian Pembentukan Lembaga Ombudsman.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Tim Ombudsman yang bertugas menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Ombudsman dan melakukan persiapan serta penyebarluasan pemahaman mengenai lembaga tersebut. Tim ini memiliki wewenang untuk menerima pengaduan masyarakat, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, meneliti dan menyelidiki laporan masyarakat, serta memanggil penyelenggara negara terkait. Tim ini juga berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, serta melakukan konsultasi dengan para ahli. Tim ini diketuai oleh Antonius Sujata, S.H., dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(-)

(-)