Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 3/2019 · Perda Kabupaten Cirebon No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2019Tanggal Penetapan:26 September 2019
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air BersihPengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku26 September 2019
Tanggal Penetapan26 September 2019
Tempat PenetapanSumber

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 11, Seri E.3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2013 Nomor 1 Seri E.1)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah terkait mekanisme pengangkatan direksi, dewan pengawas, dan penggunaan laba.

Perubahan meliputi perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon. Modal PDAM sejak pembentukan sampai dengan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp 64.473.331.277,- yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Organ PDAM terdiri atas Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi.

Persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut, termasuk mengenai usia, keahlian, pengalaman, dan larangan terkait dengan partai politik dan jabatan publik lainnya. Jumlah Direksi dan Dewan Pengawas disesuaikan dengan jumlah pelanggan dan prinsip efisiensi. Penggunaan laba diatur dengan persentase yang dialokasikan untuk deviden, cadangan umum, tantiem dan bonus pegawai, dana Coorporate Social Responsibility, serta bantuan dana pensiun pegawai dan pendidikan.

1. Periodesasi masa jabatan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa jabatan dimaksud. 2. Direksi yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah mengenai BUMD diundangkan, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini diberlakukan, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, penunjukan Pelaksana Harian Dewan Pengawas PDAM, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)