di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 11/2011 · Perda Kabupaten Cirebon No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah. PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon dapat mengembangkan usaha sejenis seperti memproduksi air kemasan dan mengelola air limbah, yang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.
Modal PDAM terdiri dari penyisihan keuangan daerah, bantuan hibah dari pemerintah provinsi dan pusat, bantuan hibah luar negeri, dan pinjaman. Modal awal PDAM hingga audit BPKP per 31 Desember 2009 adalah sebesar Rp 27.439.400.277,- yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Penambahan modal dapat dilakukan melalui penyertaan modal dari pemerintah daerah yang realisasinya dilaksanakan secara bertahap setiap tahun anggaran.
Organ PDAM terdiri atas bupati selaku pemilik modal, dewan pengawas, dan direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan kegiatan operasional, membina pegawai, mengelola kekayaan PDAM, menyelenggarakan administrasi, menyusun rencana strategis bisnis, serta menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan PDAM. Dewan pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM, memberikan pertimbangan kepada bupati, serta memeriksa dan menyampaikan rencana strategis bisnis dan anggaran tahunan PDAM kepada bupati.
Pegawai PDAM diangkat dengan persyaratan tertentu dan berhak atas gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya. Pegawai juga berhak atas jaminan hari tua dan bagian dari jasa produksi jika PDAM memperoleh keuntungan. Selain itu, pegawai juga memperoleh hak cuti.