Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 10/2024 · Perda Kabupaten Demak No. 10 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2024Tanggal Penetapan:1 Juli 2024
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku01 Juli 2024
Tanggal Penetapan01 Juli 2024
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2020 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2020. Perubahan ini meliputi pembentukan perangkat daerah dengan susunan yang baru, termasuk Sekretariat Daerah Tipe B, Sekretariat DPRD Tipe A, Inspektorat Daerah Tipe A, serta berbagai Dinas Daerah dengan klasifikasi tipe yang berbeda-beda sesuai dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakannya. Dinas-dinas tersebut mencakup bidang pendidikan dan kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, pariwisata, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, satuan polisi pamong praja, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, tenaga kerja dan perindustrian, komunikasi dan informatika, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, perhubungan, lingkungan hidup, pertanian dan pangan, kelautan dan perikanan, serta perpustakaan dan kearsipan. Selain itu, terdapat Badan Daerah yang terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Tipe A, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Tipe A, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Intensitas Sedang, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Klasifikasi A. Pasal 13 dalam peraturan sebelumnya dihapus.

(-)

(-)