di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabuaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 2/2020 · Perda Kabupaten Demak No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, yang bertujuan memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, dengan membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Demak.
Selain itu, perubahan juga dilakukan karena tipe Perangkat Daerah seperti Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang perlu ditinjau kembali berdasarkan hasil validasi Kementerian Dalam Negeri dan kementerian teknis terkait.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 2 yang mengatur susunan Perangkat Daerah, Pasal 8 mengenai unit pelaksana teknis dinas di bidang kesehatan, penghapusan Pasal 12, dan perubahan pada Pasal 17 yang mencabut beberapa Peraturan Daerah terkait organisasi dan tata kerja perangkat daerah. Dengan demikian, semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi Perangkat Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini.