Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 4/2025 · Peraturan Bapanas No. 4 Tahun 2025 · Peraturan Bapanas Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2025Tanggal Penetapan:7 Februari 2025
Standar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaPerubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Badan Pangan Nasional
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku11 Februari 2025
Tanggal Penetapan07 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 529)

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional. Perubahan tersebut meliputi penambahan ketentuan mengenai mekanisme pelaporan yang komprehensif dalam penyelenggaraan bantuan pemerintah di lingkungan Badan Pangan Nasional. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada Pasal 2 mengenai bentuk bantuan pemerintah, Pasal 6 mengenai penunjukan pejabat yang bertanggung jawab menyusun petunjuk teknis, Pasal 8 mengenai pemantauan dan evaluasi, serta penambahan Pasal 8A yang mengatur mengenai laporan penyelenggaraan bantuan pemerintah. Peraturan ini juga mengatur bahwa hasil pemantauan dan evaluasi diunggah melalui aplikasi Bantuan Pemerintah yang dikembangkan oleh Badan Pangan Nasional. Laporan penyelenggaraan Bantuan Pemerintah digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di bidang pangan.

(-)

(-)