Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 2023

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat

Juga dikenal sebagai: Keppres 12/2023 · Keppres No. 12 Tahun 2023 · Keppres Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2023Tanggal Penetapan:7 Juni 2023
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juni 2023
Tanggal Penetapan07 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang adanya tambahan kuota Jemaah Haji Indonesia sebanyak 8.000 orang dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan pengeluaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat. Keputusan ini mengubah besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat, dengan rincian sebagai berikut: besaran BPIH yang digunakan untuk membayar selisih BPIH ditetapkan sebesar Rp 8.378.672.709.502,09, dan besaran BPIH untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda ditetapkan sebesar Rp 1.078.622.366.334,-.

(-)

(-)