Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 2023

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat

Juga dikenal sebagai: Keppres 7/2023 · Keppres No. 7 Tahun 2023 · Keppres Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2023Tanggal Penetapan:6 April 2023
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBiaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 April 2023
Tanggal Penetapan06 April 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Tujuannya adalah untuk menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. Keputusan ini mengatur besaran BPIH per embarkasi, yang diperoleh dari jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing KBIHU. Selain itu, keputusan ini juga menetapkan penggunaan Bipih untuk berbagai biaya terkait pelaksanaan ibadah haji, termasuk penerbangan, akomodasi, dan layanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina. Nilai Manfaat digunakan untuk menutupi selisih BPIH dengan Bipih dan untuk jemaah haji reguler lunas tunda. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini akan ditetapkan oleh Menteri Agama.

(-)

(-)