Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 84/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 84/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Riset Budidaya Rumput Laut

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 84/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 84/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Loka Riset Budidaya Rumput Laut
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Budidaya Rumput Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 491).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Loka Riset Budidaya Rumput Laut. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pasal 197 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan serta untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang lebih proporsional, efektif, dan efisien.

Loka Riset Budidaya Rumput Laut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan. Tugas Loka Riset Budidaya Rumput Laut adalah melaksanakan riset budidaya rumput laut. Dalam melaksanakan tugasnya, Loka Riset Budidaya Rumput Laut menyelenggarakan fungsi penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan di bidang riset budidaya rumput laut; pelaksanaan penelitian budidaya rumput laut di bidang sumber daya, biologi, bioteknologi, ekologi, dan lingkungan; pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset; pengelolaan prasarana dan sarana riset; dan pelaksanaan urusan ketatausahaan.

Susunan organisasi Loka Riset Budidaya Rumput Laut terdiri atas Urusan Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Urusan Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, pelaporan, urusan keuangan, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dokumentasi, rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan.

Pada Loka Riset Budidaya Rumput Laut dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Loka Riset Budidaya Rumput Laut sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Budidaya Rumput Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 491), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Loka Riset Budidaya Rumput Laut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Budidaya Rumput Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 491), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)