di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Budidaya Rumput Laut
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 15/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 15/PERMEN-KP/2017
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Loka Riset Budidaya Rumput Laut (LRBRL). Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi riset budidaya rumput laut serta adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.
LRBRL adalah Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang riset budidaya rumput laut, yang bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Tugas LRBRL adalah melaksanakan riset budidaya rumput laut. Fungsi LRBRL meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan penelitian, pengembangan teknologi, pelayanan teknis, pengelolaan prasarana dan sarana riset, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Susunan organisasi LRBRL terdiri atas Subseksi Tata Operasional, Subseksi Pelayanan Teknis, Urusan Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subseksi Tata Operasional bertugas menyusun rencana program dan anggaran, pemantauan, evaluasi dan laporan. Subseksi Pelayanan Teknis bertugas melakukan pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, publikasi, diseminasi, kerja sama, dan pengelolaan prasarana dan sarana riset budidaya rumput laut, serta pengelolaan perpustakaan. Urusan Tata Usaha bertugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, tata laksana, keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan penelitian, pengembangan teknologi, dan kegiatan lainnya sesuai keahlian dan kebutuhan.
Kepala LRBRL merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas. Kepala Urusan dan Kepala Subseksi merupakan jabatan struktural eselon V.a atau jabatan pelaksana. LRBRL berlokasi di Daerah Kabupaten Boalemo, Daerah Provinsi Gorontalo.