Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Budidaya Rumput Laut

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 15/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 15/PERMEN-KP/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2017Tanggal Penetapan:27 Maret 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Loka Riset Budidaya Rumput Laut
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Maret 2017
Tanggal Penetapan27 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.39/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Budidaya Rumput Laut.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Loka Riset Budidaya Rumput Laut (LRBRL). Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi riset budidaya rumput laut serta adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.

LRBRL adalah Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang riset budidaya rumput laut, yang bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Tugas LRBRL adalah melaksanakan riset budidaya rumput laut. Fungsi LRBRL meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan penelitian, pengembangan teknologi, pelayanan teknis, pengelolaan prasarana dan sarana riset, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Susunan organisasi LRBRL terdiri atas Subseksi Tata Operasional, Subseksi Pelayanan Teknis, Urusan Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subseksi Tata Operasional bertugas menyusun rencana program dan anggaran, pemantauan, evaluasi dan laporan. Subseksi Pelayanan Teknis bertugas melakukan pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, publikasi, diseminasi, kerja sama, dan pengelolaan prasarana dan sarana riset budidaya rumput laut, serta pengelolaan perpustakaan. Urusan Tata Usaha bertugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, tata laksana, keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan penelitian, pengembangan teknologi, dan kegiatan lainnya sesuai keahlian dan kebutuhan.

Kepala LRBRL merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas. Kepala Urusan dan Kepala Subseksi merupakan jabatan struktural eselon V.a atau jabatan pelaksana. LRBRL berlokasi di Daerah Kabupaten Boalemo, Daerah Provinsi Gorontalo.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.39/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Budidaya Rumput Laut, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Loka Penelitian dan Pengembangan Budidaya Rumput Laut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.39/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Budidaya Rumput Laut, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)