Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pajak Peredaran

Juga dikenal sebagai: UUDrt 12/1950 · UUDrt No. 12 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 12 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 1950Tanggal Penetapan:13 Februari 1950
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPajak Peredaran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Maret 1950
Tanggal Penetapan13 Februari 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini diperkenalkan untuk memperluas pendapatan negara melalui pengenaan pajak peredaran, yang dianggap perlu karena keadaan keuangan negara yang mendesak. Pajak ini bertujuan untuk membebankan pajak pada pemakaian barang-barang dan jasa di Indonesia, dengan harapan agar pajak ini pada akhirnya dipikul oleh konsumen.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur penyerahan barang-barang dan jasa di Indonesia oleh pengusaha dalam kalangan perusahaan. Pajak dikenakan atas dasar harga jual atau penggantian, dengan tarif sebesar tiga persen dari jumlah yang melebihi peredaran setahun sebesar f 4.000 atau peredaran setribulan sebesar f 1.000. Pengusaha yang melakukan penyerahan atau jasa diwajibkan membayar pajak peredaran, namun pajak ini pada akhirnya dipikul oleh konsumen. Undang-undang ini juga mengatur pengecualian pajak untuk penyerahan tertentu, seperti penyerahan kapal, barang-barang untuk ekspor, dan jasa tertentu.

1. Mengenai penyerahan barang-barang dan jasa yang dibuat sebelum Undang-undang ini berlaku tidak dikenakan pajak, juga jika pajak terutang sesudah saat tersebut dalam pasal 5 ayat 1. 2. Pengusaha yang menyerahkan barang-barang atau membuat jasa sesudah saat Undang-undang ini berlaku karena suatu perjanjian diadakan sebelum Undang-undang ini berlaku, berhak meminta kembali pajak yang terhutang dalam hal ini dari orang yang menerima barang-barangnya atau untuk siapa jasa itu dibuat. Syarat dalam perjanjian yang bertentangan dengan ini adalah batal. 3. Untuk tahun takwim 1950 pasal 6 ayat 2 dibaca sebagai berikut: Jumlah tersebut dalam ayat pertama dikurangkan masing-masing sampai: sekian perduabelasnya, sebanyak bulan yang masih berjalan dari tahun takwim 1950 pada waktu Undang-undang ini berlaku; sekian pertiganya, sebanyak bulan yang masih berjalan dari tribulan takwim dalam tahun takwim 1950 pada waktu Undang-undang ini berlaku.

1. Barang siapa dengan sengaja memasukkan surat pemberitahuan yang tidak benar atau kurang lengkap, jika oleh karena itu mungkin diderita kerugian oleh Negeri, dihukum penjara setinggi-tingginya setahun atau didenda sebanyak-banyaknya tiga puluh ribu rupiah. 2. Dengan hukum penjara setinggi-tingginya dua tahun dihukum barang siapa dengan sengaja memberikan atau memperlihatkan buku palsu atau dipalsukan. 3. Barang siapa dengan sengaja melanggar kewajiban menyimpan rahasia dihukum penjara setinggi-tingginya enam bulan atau didenda sebanyak-banyaknya dua ribu rupiah. 4. Barang siapa tidak, tidak selengkapnya atau tidak pada temponya membayar pajak menurut pasal 18, dihukum denda sebanyak-banyaknya sepuluh kali jumlah pajak yang kurang dibayar.