Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 38 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 38 Tahun 1950 tentang Tambahan dan Perubahan Undang-Undang Pajak Peredaran 1950 (Undang-Undang Darurat Nr. 12, Tahun 1950)

Juga dikenal sebagai: UUDrt 38/1950 · UUDrt No. 38 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 38 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1951Tanggal Penetapan:30 Desember 1950
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaTambahan dan Perubahan Undang-Undang Pajak Peredaran 1950 (Undang-Undang Darurat Nr. 12, Tahun 1950)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1951
Tanggal Penetapan30 Desember 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Pajak Peredaran 1950 (Undang-undang Darurat No. 12, Tahun 1950)

Undang-undang Darurat Nomor 38 Tahun 1950 bertujuan untuk menambah dan mengubah Undang-undang Pajak Peredaran 1950 guna menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Perubahan ini mencakup penggantian istilah 'Republik Indonesia Serikat' menjadi 'Republik Indonesia', penyesuaian tarif pajak peredaran menjadi dua setengah persen, dan pengecualian pajak untuk barang-barang kebutuhan pokok dan jasa tertentu. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur pengecualian pajak untuk barang-barang ekspor dan hasil tembakau yang sudah dikenakan cukai. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meringankan beban pajak bagi pengusaha kecil dan mencegah pajak berganda pada jasa penginapan dan rumah makan.

1. Undang-undang darurat ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1951.

(-)