Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.08/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.08/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tuna!

Juga dikenal sebagai: PMK 172/PMK.08/2017 · PMK No. 172/PMK.08/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2017Tanggal Penetapan:23 November 2017
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tuna!
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 November 2017
Tanggal Penetapan23 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengadaan pinjaman luar negeri tunai guna memenuhi pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta pengelolaan portofolio utang. Pengadaan pinjaman tunai dilakukan dengan mengacu pada Strategi Pengelolaan Utang Negara dan Strategi Pembiayaan Tahunan. Pinjaman tunai dapat bersumber dari kreditor multilateral, bilateral, dan kreditor swasta asing. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko bertanggung jawab atas kajian dan pelaksanaan pengadaan pinjaman, termasuk penjajakan dan perundingan dengan calon pemberi pinjaman. Pengadaan pinjaman meliputi Pinjaman Program, Pinjaman Siaga, dan Pinjaman Tunai Komersial, masing-masing dengan prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan.

(-)

(-)