Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.08/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.08/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai

Juga dikenal sebagai: PMK 117/PMK.08/2022 · PMK No. 117/PMK.08/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2022Tanggal Penetapan:20 Juli 2022
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Juli 2022
Tanggal Penetapan20 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1679)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pengadaan pinjaman luar negeri tunai. Latar belakangnya adalah bahwa pinjaman luar negeri tunai merupakan alternatif pembiayaan melalui utang dan pengelolaan portofolio utang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN melalui utang dan mengelola portofolio utang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis Pinjaman Tunai: Pinjaman Program, Pinjaman Siaga, dan Pinjaman Tunai Komersial.
  2. Sumber Pinjaman Tunai: Kreditor Multilateral, Kreditor Bilateral, dan/atau KSA.
  3. Perencanaan Pinjaman Tunai: Mengacu pada Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah dan/atau Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang. Direktur Jenderal menyusun Daftar Potensi Pinjaman Tunai.
  4. Pengadaan Pinjaman Program: Koordinasi penyusunan konsep kegiatan atau matriks kebijakan.
  5. Pengadaan Pinjaman Siaga: Untuk mengantisipasi kekurangan dan/atau sebagai tambahan pembiayaan pada saat keadaan darurat.
  6. Pengadaan Pinjaman Tunai Komersial: Dilaksanakan oleh panitia seleksi melalui seleksi calon KSA.
  7. Perundingan dan Penandatanganan: Direktur Jenderal melakukan perundingan dan menandatangani naskah perjanjian Pinjaman Tunai.

1. Usulan Pinjaman Tunai yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.08/2017, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Perjanjian Pinjaman Tunai yang telah ditandatangani berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.08/2017, dinyatakan masih tetap berlaku. 3. Pinjaman Tunai yang sedang dalam proses perundingan dan penandatanganan pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)