Peraturan Menteri ini mengatur tentang logo Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kementerian) dan penggunaannya. Penggunaan logo bertujuan untuk menunjukkan simbol dan identitas Kementerian, memperkuat visi dan misi, meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik, menciptakan ketertiban dan standardisasi, serta mendorong internalisasi reformasi birokrasi. Logo digunakan oleh Kementerian dalam berbagai bentuk publikasi, papan nama kantor, pakaian dinas, identitas barang milik negara, administrasi persuratan, dan kegiatan resmi. Pihak Lain dapat menggunakan logo pada kegiatan kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan setelah mendapatkan rekomendasi tertulis dari Menteri. Penggunaan logo harus memenuhi standar kelayakan visual dan terhormat yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait penggunaan logo, seperti merusak, mengubah bentuk, meniru, atau menggunakannya untuk kepentingan komersial yang merugikan Kementerian. Bentuk, makna, ukuran, warna, dan huruf logo tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.