Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2025 tentang Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Penggunaannya

Juga dikenal sebagai: Permenpora 4/2025 · Permenpora No. 4 Tahun 2025 · Permenpora Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2025Tanggal Penetapan:7 Mei 2025

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaLogo Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Penggunaannya
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku20 Mei 2025
Tanggal Penetapan07 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2024 tentang Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Penggunaannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 236).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang logo Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan penggunaannya. Latar belakangnya adalah reformasi birokrasi dan paradigma baru dalam bernegara dan bermasyarakat, yang memerlukan transformasi logo Kemenpora. Tujuannya adalah untuk menunjukkan simbol dan identitas Kementerian, memperkuat visi dan misi, meningkatkan citra dan kepercayaan publik, menciptakan ketertiban dan standardisasi, serta mendorong internalisasi reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja. Logo digunakan oleh Kementerian dalam publikasi, promosi, papan nama kantor, pakaian dinas, identitas barang milik negara, administrasi persuratan, dan kegiatan resmi. Pihak Lain dapat menggunakan logo pada kegiatan kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan setelah mendapatkan rekomendasi tertulis dari Menteri. Penggunaan logo harus memenuhi standar kelayakan visual dan terhormat. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait penggunaan logo, seperti merusak, mengubah bentuk, meniru, atau menggunakannya untuk kepentingan komersial tanpa izin.

1. Logo yang telah digunakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2024 tentang Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Penggunaannya, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Perubahan dan/atau penggantian Logo sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan secara bertahap terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

1. Pegawai yang melakukan pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh Pihak Lain, Kementerian berhak mengajukan tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.