Peraturan Menteri ini mengatur tentang logo Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan penggunaannya. Latar belakangnya adalah reformasi birokrasi dan paradigma baru dalam bernegara dan bermasyarakat, yang memerlukan transformasi logo Kemenpora. Tujuannya adalah untuk menunjukkan simbol dan identitas Kementerian, memperkuat visi dan misi, meningkatkan citra dan kepercayaan publik, menciptakan ketertiban dan standardisasi, serta mendorong internalisasi reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja. Logo digunakan oleh Kementerian dalam publikasi, promosi, papan nama kantor, pakaian dinas, identitas barang milik negara, administrasi persuratan, dan kegiatan resmi. Pihak Lain dapat menggunakan logo pada kegiatan kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan setelah mendapatkan rekomendasi tertulis dari Menteri. Penggunaan logo harus memenuhi standar kelayakan visual dan terhormat. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait penggunaan logo, seperti merusak, mengubah bentuk, meniru, atau menggunakannya untuk kepentingan komersial tanpa izin.