Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Aju Muhammad Idris Samarinda

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 27/2021 · Peraturan Menag No. 27 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 27 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2021Tanggal Penetapan:9 November 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Aju Muhammad Idris Samarinda
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku09 November 2021
Tanggal Penetapan09 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 241) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1622).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Latar belakangnya adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkualitas di UIN Samarinda, yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial:

UIN Samarinda adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama, dengan pembinaan fungsional oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu agama dan ilmu pengetahuan/teknologi, serta pendidikan vokasi dan profesi jika memenuhi syarat. Fungsi UIN meliputi perumusan kebijakan, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pembinaan sivitas akademika, penjaminan mutu, pengawasan internal, dan administrasi.

Organisasi UIN terdiri dari organ pengelola (Rektor, Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi, Lembaga, Unit Pelaksana Teknis), organ pertimbangan (Senat, Dewan Penyantun), dan organ pengawasan (satuan pengawasan internal). Peraturan ini merinci tugas dan fungsi masing-masing organ, termasuk struktur fakultas (Dekan, Jurusan, Program Studi, Laboratorium, Bagian Tata Usaha), pascasarjana (Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Subbagian Tata Usaha), biro administrasi, lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat, lembaga penjaminan mutu, dan unit pelaksana teknis (Perpustakaan, Teknologi Informasi, Bahasa, Ma'had Al-Jami'ah, Pengembangan Karir).

Jabatan di UIN diatur sebagai jabatan non-eselon (Rektor, Dekan, Ketua Jurusan, dll.) atau jabatan struktural (Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Subbagian). Tata kerja UIN menekankan akuntabilitas kinerja, proses bisnis yang efektif, analisis jabatan, dan pelaporan berkala kepada Menteri Agama. Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan pengendalian intern pemerintah juga ditekankan.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada saat masih berstatus Institut, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)