Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 53/2017 · Peraturan Menag No. 53 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 53 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2017Tanggal Penetapan:16 November 2017
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan IbadahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku16 November 2017
Tanggal Penetapan16 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 241)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 5 mengenai organ pengelola Institut yang terdiri atas Rektor dan Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis. Selanjutnya, dilakukan perubahan pada Pasal 29 mengenai susunan Pascasarjana yang terdiri atas Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, dan Subbagian Tata Usaha. Disisipkan pula Pasal 30A yang mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas, Direktur dibantu oleh Wakil Direktur yang bertugas membantu dalam bidang akademik dan kelembagaan, administrasi umum, perencanaan dan keuangan, pembinaan kemahasiswaan dan alumni, serta kerja sama. Pasal 76 diubah terkait Satuan Pengawasan Internal yang bertugas melaksanakan pengawasan non-akademik pada Institut. Terakhir, disisipkan Pasal 79A yang menyatakan bahwa Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Kepala Unit, Mudir, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan non-eselon.

(-)

(-)