Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 04/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 04/PMK.07/2011 · PMK No. 04/PMK.07/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2011Tanggal Penetapan:10 Januari 2011
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Januari 2011
Tanggal Penetapan10 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penyampaian Informasi Keuangan Daerah (IKD) oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD). IKD yang wajib disampaikan mencakup APBD, Perubahan APBD, Laporan Realisasi APBD Semester I, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (terdiri dari Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan), Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan, Laporan Keuangan Perusahaan Daerah, serta data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah. IKD ini disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, serta dapat pula disampaikan kepada menteri teknis terkait sesuai kebutuhan. IKD disampaikan dalam bentuk *softcopy* dan *hardcopy*, dengan format yang telah ditentukan dalam Lampiran I dan II peraturan ini. Batas waktu penyampaian IKD bervariasi, mulai dari 31 Januari untuk APBD hingga 31 Agustus untuk Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan informasi mengenai Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan.

(-)

1. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan IKD hingga batas waktu yang ditetapkan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan peringatan tertulis. 2. Jika setelah peringatan tertulis IKD tetap tidak disampaikan dalam 30 hari, dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan sebesar 25% dari DAU setiap bulan. 3. Untuk daerah yang tidak mendapatkan DAU, sanksi dikenakan sebesar 25% dari DBH Pajak Penghasilan yang akan disalurkan. 4. Sanksi dicabut setelah IKD disampaikan, dan dana yang ditunda akan disalurkan pada bulan berikutnya. Jika sanksi belum dicabut hingga akhir tahun anggaran, dana tetap disalurkan sebelum akhir tahun anggaran, namun pengenaan sanksi diberlakukan kembali pada tahun anggaran berikutnya.