di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah
Juga dikenal sebagai: PMK 46/PMK.02/2006 · PMK No. 46/PMK.02/2006
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyampaian informasi keuangan daerah kepada pemerintah pusat. Hal ini dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang keuangan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa informasi keuangan daerah yang harus disampaikan meliputi APBD, neraca daerah, laporan arus kas, dan laporan keuangan lainnya. Informasi ini harus disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan disampaikan secara berkala. Pemerintah daerah wajib menyampaikan informasi ini kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan menteri terkait lainnya. Batas waktu penyampaian informasi keuangan daerah juga diatur secara rinci dalam peraturan ini.