Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.02/2006

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 46/PMK.02/2006 · PMK No. 46/PMK.02/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2006Tanggal Penetapan:26 Juni 2006
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Juni 2006
Tanggal Penetapan26 Juni 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyampaian informasi keuangan daerah kepada pemerintah pusat. Hal ini dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang keuangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa informasi keuangan daerah yang harus disampaikan meliputi APBD, neraca daerah, laporan arus kas, dan laporan keuangan lainnya. Informasi ini harus disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan disampaikan secara berkala. Pemerintah daerah wajib menyampaikan informasi ini kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan menteri terkait lainnya. Batas waktu penyampaian informasi keuangan daerah juga diatur secara rinci dalam peraturan ini.

(-)

  1. Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan informasi keuangan daerah hingga satu bulan setelah batas waktu akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.
  2. Jika tidak menyampaikan hingga dua bulan setelah peringatan, sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan sebesar 25% dari DAU akan dikenakan.
  3. Sanksi penundaan DAU berlaku setiap bulan hingga informasi disampaikan.