Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 5/2018 · Permenkop UKM No. 5 Tahun 2018 · Permenkop UKM Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2018Tanggal Penetapan:11 Mei 2018
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaKlasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku14 Mei 2018
Tanggal Penetapan11 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mengatur tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (KAAD) di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. Latar belakangnya adalah untuk menjamin penciptaan dan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, mewujudkan akses arsip, melindungi keamanan arsip, serta mencegah penyalahgunaan arsip. Tujuannya adalah sebagai acuan pelaksanaan pengelolaan arsip dinamis, menyediakan layanan informasi arsip dinamis yang cepat, tepat, murah, dan aman, menyediakan informasi yang dikategorikan terbuka untuk publik, menjamin keamanan informasi yang dikecualikan, dan menciptakan kenyamanan bekerja. Ketentuan substansial mencakup: - Klasifikasi arsip menjadi Biasa/Terbuka, Terbatas, dan Rahasia. - Pengaturan akses arsip bagi Pengguna Internal (Menteri, Sekretaris Kementerian, deputi, inspektur, staf ahli, pejabat eselon II dan III, pejabat eselon IV, arsiparis, ASN, dan pengawas internal) dan Pengguna Eksternal (pengawas eksternal, aparat penegak hukum, dan publik). - Penggunaan sarana perangkat keras (filling cabinet, rak arsip, brankas, lemari besi) dan perangkat lunak (daftar arsip aktif, inaktif, terjaga, vital, dan aplikasi pengelolaan arsip). - Penunjukan pejabat fungsional arsiparis dan/atau pengelola arsip yang profesional.

(-)

(-)