Peraturan ini bertujuan untuk mendukung tertib administrasi dalam pengelolaan arsip dinamis, memudahkan akses arsip bagi publik, dan melindungi keamanan arsip di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi. Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) diatur untuk melindungi fisik dan informasi arsip dari kerusakan, kehilangan, dan akses yang tidak sah. Ruang lingkup pengaturan meliputi sistem klasifikasi keamanan arsip dinamis, hak akses arsip dinamis, serta pengamanan penyimpanan dan penyampaian arsip dinamis. Klasifikasi keamanan arsip dinamis dibagi menjadi tiga kategori: Biasa/Terbuka, Terbatas, dan Rahasia, yang ditentukan oleh Unit Pengolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.