Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, kategori, jenjang jabatan, dan pangkat serta golongan ruang bagi Jabatan Fungsional Penghulu. Penghulu bertanggung jawab atas pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan pengangkatan, penilaian kinerja, dan pengembangan profesi bagi Penghulu, serta mengatur mekanisme penetapan angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan.