Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 14/2020 · Peraturan BKN No. 14 Tahun 2020 · Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2020Tanggal Penetapan:6 Agustus 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku13 Agustus 2020
Tanggal Penetapan06 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan persyaratan uji kompetensi pada pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penghulu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan ini mencakup ketentuan mengenai pengangkatan pertama yang harus memenuhi persyaratan seperti status sebagai PNS, integritas dan moralitas yang baik, kesehatan jasmani dan rohani, serta ijazah minimal S-1/D-IV di bidang agama Islam. Selain itu, PNS yang diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang kepenghuluan dalam waktu tiga tahun. Jika tidak, mereka akan diberhentikan dari jabatannya. Peraturan ini juga mengatur tentang penetapan angka kredit untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu.

(-)

(-)