Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang Undang Tentang Yayasan

Juga dikenal sebagai: PP 63/2008 · PP No. 63 Tahun 2008 · PP Nomor 63 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2008Tanggal Penetapan:23 September 2008
Hukum Yayasan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang Undang Tentang Yayasan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 September 2008
Tanggal Penetapan23 September 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian dan ketertiban hukum dalam pengelolaan yayasan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban pendaftaran nama yayasan, batasan kekayaan awal yang harus dimiliki saat mendirikan yayasan, syarat pendirian yayasan oleh orang asing, serta tata cara pengajuan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kemitraan yayasan asing dengan yayasan Indonesia dan syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan negara.

1. Yayasan yang telah didirikan sebelum berlakunya peraturan ini dan tidak diakui sebagai badan hukum harus mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian untuk memperoleh status badan hukum paling lambat 6 bulan setelah peraturan ini berlaku. 2. Yayasan asing yang telah melakukan kegiatan di Indonesia sebelum berlakunya peraturan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 26 paling lambat 3 bulan setelah peraturan ini mulai berlaku.

(-)