Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Tentang Yayasan

Juga dikenal sebagai: PP 2/2013 · PP No. 2 Tahun 2013 · PP Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2013Tanggal Penetapan:2 Januari 2013
Hukum Yayasan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Tentang Yayasan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Januari 2013
Tanggal Penetapan02 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.

Latar Belakang dan Tujuan peraturan ini adalah untuk memastikan Yayasan tetap diakui sebagai badan hukum dengan menyesuaikan Anggaran Dasarnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Peraturan ini memberikan kemudahan bagi Yayasan untuk mendaftarkan pendirian atau perubahan Anggaran Dasar, dengan pengaturan yang lebih jelas mengenai dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan pengesahan akta. Ketentuan ini memperjelas hak dan kewajiban Yayasan dalam melakukan perubahan Anggaran Dasar, termasuk perlunya melaporkan perubahan data kepada Menteri untuk didaftarkan, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi saat melakukan perubahan, seperti laporan kegiatan dan pernyataan keabsahan kekayaan.

(-)

(-)