Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 1/2024 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 1 Tahun 2024 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2024Tanggal Penetapan:4 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 47); 2. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2012 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 59).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Provinsi Kepulauan Riau sebagai sumber pendapatan asli daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan pelayanan publik. Peraturan ini mencakup jenis-jenis pajak yang dipungut oleh daerah, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Selain itu, peraturan ini juga mengatur jenis-jenis retribusi yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga menetapkan masa pajak dan tahun pajak, bagi hasil pajak provinsi, dan opsen pajak. Penggunaan hasil penerimaan pajak juga diatur untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum, serta untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi yang meliputi pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran pajak dan retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan, pemeriksaan pajak, penagihan pajak dan retribusi, keberatan dan banding, gugatan, penghapusan piutang pajak dan retribusi, dan pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan pajak dan retribusi.

1. Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh penerimaan Pajak yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan belum dibagihasilkan, tetap dibagihasilkan berdasarkan Peraturan Daerah mengenai bagi hasil Pajak yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 84, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 5. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.500.000 untuk setiap SPTPD.