Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Provinsi Kepulauan Riau sebagai sumber pendapatan asli daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan pelayanan publik. Peraturan ini mencakup jenis-jenis pajak yang dipungut oleh daerah, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Selain itu, peraturan ini juga mengatur jenis-jenis retribusi yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga menetapkan masa pajak dan tahun pajak, bagi hasil pajak provinsi, dan opsen pajak. Penggunaan hasil penerimaan pajak juga diatur untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum, serta untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi yang meliputi pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran pajak dan retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan, pemeriksaan pajak, penagihan pajak dan retribusi, keberatan dan banding, gugatan, penghapusan piutang pajak dan retribusi, dan pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan pajak dan retribusi.