di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang PAJAK DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 8/2011 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 8 Tahun 2011 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Provinsi Kepulauan Riau, yang meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib pajak, tarif pajak, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak, serta ketentuan mengenai keberatan, banding, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak. Selain itu, diatur pula mengenai pembagian hasil penerimaan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota, insentif pemungutan pajak, kedaluwarsa penagihan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.