Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 5/2025 · Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2025Tanggal Penetapan:17 Juni 2025
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku17 Juni 2025
Tanggal Penetapan17 Juni 2025
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 84)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi warga miskin/rentan miskin, warga yang terdampak bencana alam, dan warga yang harus dipindahkan karena program Pemerintah Daerah. Selain itu, perubahan juga dilakukan terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) oleh pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Pasal 29: Mengatur mengenai pembangunan dan penyerahan PSU perumahan. Dalam hal pengembang meninggal dunia, pailit, atau tidak menjalankan usahanya, Pemerintah Daerah dapat membuat berita acara perolehan PSU. Biaya balik nama peralihan hak atas nama Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan pengembang.
  2. Pasal 96: Mengatur mengenai kepadatan lingkungan perumahan. Pemanfaatan tanah untuk kepadatan kaveling diatur 60% untuk lahan efektif dan 40% untuk prasarana dan sarana lingkungan, kecuali untuk program perumahan bantuan sosial, relokasi bagi masyarakat terdampak bencana atau relokasi program Pemerintah Daerah, kecuali jika pemberi anggaran mengatur secara khusus.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam pelaksanaan program perumahan bantuan sosial, relokasi bagi masyarakat terdampak bencana, maupun relokasi program pemerintah daerah, serta memperjelas tanggung jawab terkait penyerahan PSU perumahan.

1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)