Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 1/2022 · Perda Kabupaten Magelang No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2022Tanggal Penetapan:15 Februari 2022
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerumahan dan Kawasan Permukiman
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku15 Februari 2022
Tanggal Penetapan15 Februari 2022
Tempat PenetapanMungkid

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dan untuk mengatur pertumbuhan perumahan yang pesat. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, mendukung penataan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin terwujudnya rumah layak huni.

Ketentuan substansial mencakup wewenang Pemerintah Daerah dalam penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana, fasilitasi rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi, penerbitan perizinan, penataan kawasan permukiman kumuh, pencegahan perumahan kumuh, penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, serta sertifikasi dan registrasi perancang rumah.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan perumahan yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan. Jenis rumah dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan dan penghunian (Rumah Komersial, Rumah Umum, Rumah Swadaya, Rumah Khusus, dan Rumah Negara), serta bentuk rumah (Rumah Tunggal, Rumah Deret, dan Rumah Susun). Perencanaan perumahan menghasilkan dokumen RP3 yang mengacu pada RKP. Pembangunan perumahan wajib mewujudkan hunian berimbang, kecuali untuk rumah umum. Pemanfaatan perumahan mencakup pemanfaatan rumah, prasarana, dan sarana perumahan, serta pelestarian rumah. Pengendalian perumahan dilakukan oleh Tim Pengendalian Perumahan.

Selanjutnya, diatur mengenai penyelenggaraan kawasan permukiman yang wajib sesuai dengan RTRW, mencakup lingkungan hunian dan tempat kegiatan pendukung. Arahan pengembangan kawasan permukiman meliputi hubungan antar kawasan fungsional, keterkaitan lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan, keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan hidup, keseimbangan kepentingan publik dan setiap orang, serta lembaga yang mengoordinasikan pengembangan kawasan permukiman.

Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang belum diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diserahkan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).