Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

Juga dikenal sebagai: Permenaker 15/2015 · Permenaker No. 15 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2015Tanggal Penetapan:5 Juni 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku05 Juni 2015
Tanggal Penetapan05 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memenuhi kebutuhan formasi jabatan fungsional Pengantar Kerja, yang merupakan bagian dari kewajiban instansi pemerintah dalam menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian dalam menyusun formasi jabatan fungsional Pengantar Kerja di berbagai instansi pemerintah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar instansi pemerintah dalam menyusun formasi jabatan fungsional Pengantar Kerja. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyusunan formasi berdasarkan analisis kebutuhan jabatan, penghitungan rasio keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pengantar Kerja, serta prosedur pengusulan dan penetapan formasi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban instansi untuk mengajukan usulan formasi kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)