Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

Juga dikenal sebagai: Permenaker 10/2023 · Permenaker No. 10 Tahun 2023 · Permenaker Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2023Tanggal Penetapan:20 November 2023
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku22 November 2023
Tanggal Penetapan20 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja pada instansi pusat dan daerah, serta mengganti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2015 yang sudah tidak sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan pedoman yang relevan dan terkini dalam menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Peran dan fungsi Pengantar Kerja sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Antar Kerja pada Instansi Pemerintah. 2. Tugas Pengantar Kerja meliputi perencanaan, penempatan tenaga kerja, pengendalian penggunaan tenaga kerja asing, pembinaan kelembagaan, evaluasi, dan pengembangan Antar Kerja. 3. Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui tahapan penghitungan dan pengusulan. 4. Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dilaksanakan oleh unit kerja terkait di Instansi Pembina dan Instansi Pengguna, dengan melibatkan organisasi perangkat daerah yang membidangi organisasi tata laksana dan ketenagakerjaan. 5. Penghitungan dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun, diperinci per tahun, dan digunakan untuk pengangkatan melalui pengangkatan pertama, perpindahan, penyesuaian, dan promosi. 6. Aspek penghitungan meliputi Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, dengan indikator jumlah layanan, cakupan wilayah, serta kompleksitas dan risiko pekerjaan. 7. Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dilakukan oleh pimpinan unit kerja kepada pejabat terkait, dengan melampirkan Peta Jabatan, Analisis Jabatan, dan hasil Analisis Beban Kerja. 8. Instansi Pengguna harus melaporkan hasil penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan laporan pemenuhan kebutuhan kepada Instansi Pembina.

(-)

(-)