Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Pertokoan di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan fasilitas pasar sebagai sarana memenuhi kebutuhan hidup masyarakat dan meningkatkan perekonomian rakyat, serta diperbolehkannya pemungutan retribusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketentuan substansial meliputi:
- Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana (pelataran/lapak, los/bak, kios) dan fasilitas pasar grosir/pertokoan yang disewakan oleh Pemerintah Daerah.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pasar/pertokoan milik Pemerintah Daerah.
- Pendirian, penghapusan, dan pemindahan pasar dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pemanfaatan toko, ruko, kios, los/bak, lapak, PKL dan fasilitas pasar lainnya dilaksanakan melalui perjanjian sewa menyewa dengan Walikota atau Pejabat Dinas teknis yang ditunjuk. Hak sewa tidak boleh diagunkan atau diperjualbelikan.
- Penyewa wajib menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan keindahan lingkungan pasar, serta membayar retribusi.
- Retribusi Pelayanan Pasar termasuk golongan Retribusi Jasa Umum, sedangkan Retribusi Pasar Pertokoan termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
- Masa Retribusi Pelayanan Pasar adalah 1 hari, sedangkan Retribusi Pasar Pertokoan adalah 30 hari kalender.
- Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan pelayanan, lokasi, luas/klasifikasi tempat, serta fasilitas yang disediakan.
- Retribusi dipungut di wilayah pasar milik Pemerintah Daerah dan dibayar sesuai dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.