Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penambahan objek retribusi dan pengaturan kembali retribusi pelayanan pasar dan retribusi pasar pertokoan. Peningkatan ini diharapkan dapat membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di Kota Banjarbaru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada definisi-definisi terkait retribusi, objek retribusi, dan klasifikasi pasar. Objek retribusi pelayanan pasar adalah penyediaan fasilitas pasar berupa pelataran/lapak, los/bak, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi pasar pertokoan adalah penyediaan fasilitas pasar grosir/pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Klasifikasi pasar diubah menjadi lima tipe, yaitu Pasar Kelas A (Harian dan Mingguan), Pasar Kelas B (Harian dan Mingguan), Pasar Kelas C (Harian dan Mingguan), Pasar Kelas D (Harian dan Mingguan), dan Pujasera, dengan kriteria yang berbeda berdasarkan jumlah pedagang dan frekuensi operasional. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi pasar yang baru.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran dan pemungutan retribusi, serta larangan bagi pedagang terkait aktivitas jual beli, pemindahtanganan tempat usaha, dan gangguan terhadap ketertiban pasar. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai pemanfaatan Lapangan Murjani oleh Pemerintah Daerah.