Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan retribusi Pasar Pertokoan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 5/2021 · Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2021Tanggal Penetapan:26 April 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan retribusi Pasar Pertokoan
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku26 April 2021
Tanggal Penetapan26 April 2021
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Pertokoan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penambahan objek retribusi dan pengaturan kembali retribusi pelayanan pasar dan retribusi pasar pertokoan. Peningkatan ini diharapkan dapat membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di Kota Banjarbaru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada definisi-definisi terkait retribusi, objek retribusi, dan klasifikasi pasar. Objek retribusi pelayanan pasar adalah penyediaan fasilitas pasar berupa pelataran/lapak, los/bak, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi pasar pertokoan adalah penyediaan fasilitas pasar grosir/pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Klasifikasi pasar diubah menjadi lima tipe, yaitu Pasar Kelas A (Harian dan Mingguan), Pasar Kelas B (Harian dan Mingguan), Pasar Kelas C (Harian dan Mingguan), Pasar Kelas D (Harian dan Mingguan), dan Pujasera, dengan kriteria yang berbeda berdasarkan jumlah pedagang dan frekuensi operasional. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan klasifikasi pasar yang baru. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran dan pemungutan retribusi, serta larangan bagi pedagang terkait aktivitas jual beli, pemindahtanganan tempat usaha, dan gangguan terhadap ketertiban pasar. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai pemanfaatan Lapangan Murjani oleh Pemerintah Daerah.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Pertokoan, wajib dilunasi oleh wajib Retribusi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 2. Tarif Retribusi Klasifikasi Pasar kelas A pada Pasar Bauntung dipungut terhitung sejak pasar dipindahkan.

Setiap orang atau badan hukum yang akan memanfaatkan, menggunakan, menyewa (mengontrak) toko, ruko, kios, los/bak, lapak, dan fasilitas Pasar tidak melakukan perjanjian sewa menyewa dengan Walikota atau Pejabat Perangkat Daerah yang ditunjuk atau melanggar ketentuan dalam Pasal 34 huruf a, huruf d hurufs dan yang merugikan keuangan daerah dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.